Minggu, 05 April 2026 | Hubungi Kami

Prosedur Layanan Bantuan Hukum

  • Kamis, 09 Oktober 2025
  • 920

Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan

  1. Orang atau sekelompok orang yang   tidak   mampu   secara ekonomi   dan/ atau tidak   memiliki   akses   pada   informasi   dan konsultasi  hukum   yang memerlukan   layanan   berupa   pemberian inforrnasi,   konsultasi,     advis   hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,   dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu   sebagaimana   dimaksud pada     angka   (1) dibuktikan dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    • Keterangan Tunjangan   Sosial   lainnya   seperti   Kartu• Keluarga Miskin (KKM,) Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras   Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT,) Kartu Perlindungan Sosial (KPS,) atau   dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    • Surat pernyataanmampu membayar jasa   advokat yang dibuat dan   ditandatangani oleh   Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan   disetujui oleh   Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak   memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
    1. penggugat/pemohon, atau
    2. tergugat/termohon, atau
    3. terdakwa, atau
    4. saksi.

MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) :

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jakarta Timur berupa :

  1. Informasi, konsultasi dan advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi daftar Organisai Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

B. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan ke Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
  2. Pemberi layanan posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan posbakum yang terdiri dari :
    • Formulir Permohonan
    • Dokumen Persyaratan
    • Kronologis Perkara
    • Dokumen Hukum yang telah dibuat di Posbakum
    • Surat Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditanda tangani oleh pemberi layanan dan penerima layanan.
  3. Apabila penerima layanan adalah orang yang tidak mampu membayar biaya perkara maka petugas posbakum memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  4. Apabila penerima layanan memerlukan pendampingan dalam persidangan maka petugas Posabkum memberikan informasi prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 16 tahun 2011

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Pengawasan dilakukan oleh Ketua Pengadilan.
  2. Panitera membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum
  3. Panitera Pengadilan melakukan pengawasan harian terhadap jalannya Posbakum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan
  5. Bendahara pengeluaran melakukan pmbukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat
  6. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum.