SI OPLET
- Selasa, 27 Januari 2026
- 243
SI OPLET
Transportasi Operasional Layanan Kaum Rentan
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Convention On The Rights of Person With Disabillities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas,
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama
- Keputusan Dirjen Badilag No. 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama
- Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
- Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 66 Tahun 2020 mengatur tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Latar Belakang
Pengadilan Agama Jakarta Timur berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, ramah, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam praktiknya, masih terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan fisik maupun kondisi khusus, seperti ibu hamil dan penyandang disabilitas, yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan peradilan secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan layanan khusus yang mampu menjamin kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi kaum rentan dalam memperoleh hak-hak hukumnya.
Tujuan
- Memberikan kemudahan akses bagi kaum rentan, khususnya ibu hamil dan penyandang disabilitas, dalam menghadiri persidangan dan memperoleh layanan di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
- Mewujudkan prinsip pelayanan prima, non-diskriminatif, dan berorientasi pada keadilan sosial.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat berkebutuhan khusus.
Gambaran Umum Layanan
Layanan penjemputan dan pengantaran merupakan fasilitas yang disediakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur berupa antar-jemput bagi kaum rentan menggunakan kendaraan dinas kantor. Layanan ini dilaksanakan oleh tim petugas yang telah ditunjuk dan terkoordinasi, dengan memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta ketepatan waktu. Melalui layanan ini, pengguna layanan akan dijemput dari lokasi yang telah disepakati dan diantar kembali setelah selesai menerima layanan atau mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan akses bagi kaum rentan serta memberikan rasa aman dan kepastian dalam memperoleh pelayanan peradilan.
Alur Proses
Persyaratan:
- Penyandang Disabilitas dan wanita hamil
- Sudah melakukan proses pendaftaran perkara
- Memiliki HP yg support untuk video call dan share location
- Pendaftaran paling lambat H-2 sebelum jadwal sidang
Tata Cara Layanan:
- Klik tautan whatsapp pada halaman ini
- Ketik Si Oplet PA JT pada chat WA
- Tunggu template isian registrasi dari petugas layanan
- Nama Lengkap:
- Nomor Pendaftaran Perkara:
- Alamat Rumah:
- Jenis Kelamin:
- Nomor Whatsapp Pribadi:
- Nomor Whatsapp Keluarga Pendamping (maksimal 1 orang):
- Share Location
- Setelah mengisi registrasi, petugas layanan akan memverifikasi melalui video call.
- Petugas mengkonfirmasi jadwal penjemputan setelah menerima persetujuan dari atasan sesuai SOP.
- Petugas akan menjemput dan mengantar kembali penerima layanan ke alamat sesuai isian registrasi.
Klik Link Berikut atau Scan Kode QR untuk menghubungi Whatsapp Layanan Kami
Ke Whatsapp Layanan PA Jakarta Timur