Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jakarta Timur Kelas IA | Media Informasi dan Transparansi Peradilan | Anda Berada di ZONA INTEGRITAS (Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)) | Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Memberikan Imbalan Dalam Bentuk Apapun Atas Layanan yang Kami Berikan | Kami Berkomitmen untuk Mewujudkan Birokrasi yang Bersih, Melayani dan Bebas dari Korupsi.

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

  1. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
    1. Advokat;
    2. Sarjana Hukum; dan
    3. Sarjana Syari’ah.
  2. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  4. Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jakarta Timur
Alamat
:
Jalan Raya PKP No. 24 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, jakarta TImur
Telepon
:
(021) 87717548
Fax
:
(021) 87717549
Email
:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
aco

CCTV

layanan Informasi

LAYANAN INFORMASI
DAN PENGADUAN