- Ucapan Belasungkawa (08-08-2012)
- Surat Keputusan (03-04-2012)
- Pengumuman Lelang (03-04-2012)
|
Pelatihan dan Pembahasan Mutaqo’ allughatil al-arabiyah, dan Qirotul Kutub
Keberkahan hari Jum’at (05 April 2013) semakin tampak terasakan dengan adanya kegiatan baru yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Jakarta Timur. Berangkat dari kehausan akan sebuah keilmuan serta guna menambah perbendaharaan pengetahuan para pegawai dibidang ilmu Fiqh, maka kegiatan ini pun menjadi agenda yang nantinya dan seterusnya akan terjadwalkan.
Kegiatan Pelaksanaan dan Pelatihan English Meeting Club, Mutaqo’ allughatil al-arabiyah, dan Qirotul Kutub Sebagai wujud kepedulian akan pengetahuan dan keilmuan serta guna meningkatkan sumber daya manusia Pengadilan Agama Jakarta Timur yang handal dan berwawasan luas, maka Pengadilan Agama Jakarta Timur melaksanakan kegiatan pelatihan English Meeting Club, Mutaqo’ allughatil al-arabiyah, dan Qirotul Kutub. Kegiatan dan pelatihan tersebut dapat diikuti oleh setiap pegawai. Kegiatan dan pelatihan tersebut akan dijadwalkan setiap hari selasa (untukEnglis Meeting Club) dan jum’at (Mutaqo’ allughatil al-arabiyah, dan Qirotul Kutub). Sebagai rencana awal kegiatan dan pelatihan ini akan mulai pada: Hari/Tanggal : Jum’at / 05 April 2013 Waktu : Pukul 14.00 WIB s/d selesai. Diharapkan dengan kegiatan dan pelatihan ini akan meningkatkan pengetahuan dan keilmuan SDM di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Bagi pegawai yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan dan pelatihan tersebut agar dapat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (Hisni Mubarok) BP4 PROVINSI JAWA TIMUR STUDI BANDING MEDIASI KE PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR Pada akhir bulan Maret 2013, Pengadilan Agama Jakarta Timur memperoleh kehormatan dari BP4 Provinsi Jawa Timur, yang melakukan studi banding mengenai pelaksanaan mediasi. Rombongan BP4 Provinsi Jawa Timur yang berjumlah 10 orang dipimpin oleh Drs. H. Abdul Malik, yang kebetulan Kabid Urais di Kantor Kementrian Agama Profinsi Jawa Timur. Dalam sambutan “kulo nuwun” Drs. H. Abdul Malik menjelaskan maksud dan tujuan studi banding mengenai pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dari sisi sejarah, BP4 bukanlah badang yang asing bagi Pengadilan Agama, karena sejak awal BP4 merupakan mitra penyelesaian perselisihan keluarga sebelum diajukan ke Pengadilan Agama. Sebelum berlakunya Undang-undang nomor 7 tahun 1989, masyarakat Islam tidak akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama kecuali setelah BP4 gagal memberikan penasehatan terhadap pasangan yang bermasalah. Bahkan di beberapa Pengadilan Agama Jawa Timur, dalam memproses perceraian akan meminta bantuan penasehatan kepada BP4. “Dan waktu itu, lanjut pimpinan rombongan. “keterangan BP4 yang menyatakan penasehatan tidak berhasil dijadikan bahan pertimbangan Pengadilan Agama dalam memutus perceraian”.
Rapat Triwulan I Pengadilan Agama Jakarta Timur (Kiri Pansek PAJT Dra. Hj. Aminah, Ketua PAJT Drs. H. Zulkarnain, SH., MH, Wakil Ketua PAJT Drs. Samsul Bahri, M. Hum) Semangat pagi diawal bulan April menambah sinergi para pegawai Pengadilan Agama Jakarta Timur; tepat pada pukul 08.00 WIB, kembali dilaksanakan rapat umum koordinasi Pengadilan Agama tersebut. Seperti bulan-bulan sebelumya, mengawali kegiatan awal bulan April 2013 ini, seluruh pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Jakarta Timur melakukan Rapat Koordinasi serta Pembahasan hasil Evaluasi Program dan Kegiatan. Rapat koordinasi yang menjadi rutinitas bulanan di Pengadilan Agama Jakarta Timur ini pada kali ini sedikit berbeda, karena dilakukan saat masih pagi dan semangat para peserta rapat masih membekas. Yang menarik lainya pada rapat tersebut langsung di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur sekaligus narasumber dalam memberikan pengarahan pada rapat tersebut.
|
|
|


















